Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Wacana Penguatan DPD Hancur Lebur karena Ketuanya Ditangkap KPK"

Kompas.com - 19/09/2016, 21:34 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Koordinator Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo mempertanyakan wacana memperkuat kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut dia, penguatan kewenangan DPD berisiko memperbesar penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya.

Kesiapan DPD memikul kewenangan yang lebih luas dipertanyakan pasca Ketua DPD Irman Gusman terjerat kasus dugaan suap.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adnan berpendapat, penguatan kewenangan berpotensi meningkatkan korupsi di internal DPD.

"Kalau ada wacana memperkuat DPD, kita siap enggak? Siap menerima dampak dari kekuasaan baru yang diberikan undang-undang kepada DPD? Karena itu artinya penyimpangannya menjadi lebih besar. Power tends to corrupt," ujar Adnan, seusai 'Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi Seri 11', di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Adnan mengatakan, di satu sisi, publik ingin demokrasi diperkuat dengan menambah wewenang DPD.

Namun, aktor-aktor yang menjalankan lembaga ini dinilainya tidak demokratis.

"Wacana itu hancur-lebur karena ketuanya ditangkap KPK. Apakah semua anggota DPD nantinya punya potensi abuse of power yang lebih serius dari sekarang jika diberi kewenangan yang kuat?" kata Adnan.

Pasca penangkapan Irman, muncul wacana penguatan wewenang DPD agar lebih dari sekadar memberikan pertimbangan dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, ditangkapnya Irman oleh KPK justru terjadi karena saat ini DPD tak memiliki kewenangan yang jelas dalam tiga hal tersebut.

Farouk mengatakan, jika DPD memiliki wewenang yang jelas dalam tiga hal tersebut maka peristiwa ditangkapnya Irman tak akan terjadi.

Pernyataan Farouk tersebut menanggapi pertanyaan awak media yang meragukan kinerja DPD ke depan apabila memiliki wewenang yang sama dengan DPR.

Sebab, pucuk pimpinan DPD saat ini yang dirasa tak memiliki wewenang seperti DPR justru malah ditangkap dan menjadi tersangka kasus korupsi.

"Justru karena DPD tidak memiliki kewenangan yang jelas dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan makanya masing-masing anggota malah bergerak sendiri. Akhirnya tertangkap seperti ini," kata Farouk saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Farouk menambahkan, dengan kejelasan wewenang legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPD justru akan menghindarkan anggota DPD dari upaya gratifikasi yang memanfaatkan posisi dan jaringannya sebagai pejabat negara.

Kompas TV Xaveriandy Berbisnis Impor Gula Sejak 10 Tahun Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com