Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Singapura Laporkan WNI yang Ikut "Tax Amnesty", Pemerintah Diminta Segera Bereaksi

Kompas.com - 16/09/2016, 13:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah segera bereaksi terkait langkah perbankan Singapura yang melaporkan nasabah warga negara Indonesia ke kepolisian setempat.

WNI yang dilaporkan adalah mereka yang mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Kalau kita negara yang besar, yang memang memimpin di Asia Tenggara ini, harusnya ada reaksi. Tidak diam-diam saja. Ini kan berarti kita dilecehkan. Kalau dilecehkan diam saja, berarti kan enggak ada apa-apanya," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

"Harusnya pemerintah bereaksi segera," lanjut dia.

Fadli mengatakan, ia memahami sikap yang diambil Singapura.

(Baca: Disambangi Sri Mulyani, PP Muhammadiyah Tegaskan Tidak Gugat UU Tax Amnesty)

Menurut dia, wajar jika Singapura menginginkan agar dana-dana warga Indonesia yang disimpan di negara tersebut tak ditarik kembali.

Namun, langkah Singapura tersebut dianggapnya ofensif.

Oleh karena itu, ia mengingatkan, solusi ideal adalah Pemerintah Indonesia harus mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan negara lain.

"Kita enggak peduli dengan kepentingan negara lain," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Alasannya adalah program amnesti pajak bisa menghancurkan bisnis bank-bank itu.

(Baca: Ikut "Tax Amnesty", Tommy Soeharto Yakin Bisnisnya Lebih Mulus)

Mengutip The Straits Times, Kamis (15/9/2016), unit kepolisian Singapura yang mengurusi kejahatan keuangan, Commercial Affairs Department (CAD), tahun lalu menyatakan kepada perbankan bahwa mereka harus melapor setiap kali ada nasabah yang ikut serta dalam program pengampunan pajak.

"Ketika nasabah mengatakan kepada Anda bahwa ia mengikuti amnesti pajak, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ditempatkan pada Anda tidak comply sehingga Anda harus melapor kepada otoritas," ujar seorang senior eksekutif pada perusahaan wealth management Singapura.

Singapura menyatakan pada tahun 2013 penghindaran pajak adalah tindak kriminal.

WNI sendiri memiliki aset sekitar 200 miliar dollar AS yang ditempatkan pada perbankan privat Singapura, atau sekitar 40 persen dari total aset perbankan Singapura.

Kompas TV Realisasi Amnesti Pajak Masih Jauh dari Target
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com