Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan TPF: Pembunuhan Munir Akibat Pemufakatan Jahat Institusi Pemerintah

Kompas.com - 07/09/2016, 19:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir, Usman Hamid mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan TPF bisa disimpulkan bahwa pembunuhan Munir merupakan akibat dari sebuah pemufakatan jahat dari orang-orang yang memegang kekuasaan pada saat itu.

Menurut Usman, Munir dibunuh karena dianggap selalu memberikan kritik terhadap pemerintah dalam hal demokrasi, hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan.

"Kesimpulan utama dari TPF adalah pembunuhan munir merupakan sebuah pemufakatan jahat dari orang-orang yang memiliki kekuasaan saat itu. Munir dibunuh karena kerap mengkritik pemerintah," ujar Usman saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2016).

Usman menuturkan, kesimpulan TPF kasus Munir tersebut juga dikuatkan oleh majelis halim saat persidangan Pollycarpus pada 2006 yang menilai pembunuhan munir adalah sebuah konspirasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Pollycarpus masih banyak menyimpan fakta-fakta yang tidak diungkapkan dalam persidangan.

(Baca: 12 Tahun Tanpa Penuntasan, Pemerintah Abaikan Kasus Pembunuhan Munir)

Sementara itu pada tahun 2008, saat Mahkamah Agung memvonis Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara, mengatakan motif pembunuhan Munir tidak bisa dipastikan. Namun, ada kemungkinan pembunuhan Munir dilatarbelakangi urusan politik.

Usman menuturkan saat itu MA berpendapat Munir dibunuh karena terlalu banyak mengkritik kebijakan Pemerintah dan dianggap membahayakan Pemerintah.

"Saat memvonis Pollycarpus, MA berpendapat munir dibunuh dianggap membahayakan pemerintah. Sayangnya 6 tahun kemudian justru Pollycarpus menghirup udara bebas," kata Usman.

Usman juga menyebut ada keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus pembunuhan Munir. Pasalnya, pada tahun 2008 polisi juga sempat menahan mantan Deputi V BIN dan mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwopranjono.

(Baca: Mengenang 12 Tahun Kepergian Munir...)

Dalam persidangan, kata Usman, yang jaksa penuntut umum mendakwa Muchdi menggerakkan Pollycarpus untuk membunuh Munir dengan motif balas dendam.

Bagi jaksa, Muchdi telah sakit hati akibat pengungkapan kasus penculikan oleh Munir yang mengakibatkan Muchdi dicopot dari jabatan Danjen Kopassus.

"Jadi sebenarnya sampai di titik itu perkaranya terang, faktanya juga ada. Karena itu Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk menuntaskan kasus Munir," ungkap dia,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com