JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memperkirakan, revisi paket Undang-Undang Pemilu akan rampung dibahas pemerintah pekan depan.
Seiring dengan itu, draf RUU pun akan segera dikirimkan ke DPR RI. "Minggu depan katakanlah Presiden sudah memutuskan, saya yakin selesai (bulan September 2016)," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (29/8/2016).
Menurut Pramono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengajukan permohonan rapat terbatas membahas RUU Pemilu tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
(Baca: Politisi PDI-P Usulkan RUU Pemilu Bahas Perubahan Sistem Menjadi Proporsional Tertutup)
Ia pun meyakini, rapat terbatas membahas hal tersebut akan digelar dalam beberapa hari ke depan.
Pramono memastikan, rapat terbatas yang akan digelar merupakan rapat terakhir untuk membahas RUU tersebut.
"Tentunya dalam ratas nanti sudah segera diputuskan Presiden supaya proses yang sedang berjalan ini bisa segera diselesaikan. Kalau itu, proses tahapan Pemilu tidak akan terganggu karena memang itu sudah harus diputuskan," ujar Pramono.
Revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, semestinya saat ini Pemerintah sudah mengirimkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu 2019 ke DPR.
(Baca: Anggota Komisi II Sebut Draf RUU Pemilu 2019 Semestinya Sudah Diterima DPR)
Menurut Arif, langkah Pemerintah terhitung lambat jika draf RUU Pemilu 2019 baru diterima DPR pertengahan September nanti.
"Karena begitu banyak hal sensitif dan penting yang akan dibahas dalam RUU Pemilu," ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menambahkan, waktu enam bulan pun masih kurang untuk menyelesaikan RUU Pemilu.
"Sudah sama-sama kita ketahui-lah, bahwa RUU Pemilu itu banyak hal krusialnya dan membahas hal tersebut hanya enam bulan saja jelas kurang," tutur Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.