Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan dari Intonasi Suara Presiden

Kompas.com - 25/08/2016, 14:58 WIB

KOMPAS - Pada saat membacakan naskah pidatonya, Presiden Joko Widodo menghentikan suara sejenak, lalu melanjutkan dengan mengatakan, "... amnesti pajak." Suara Presiden sedikit menurun saat mengucapkan kata-kata itu. Lebih pelan terdengar daripada kalimat sebelumnya.

Sesaat sebelum peristiwa itu, Presiden menggoyangkan kepala dua kali, dan pada goyangan kedua Presiden melihat hadirin yang terdiri dari anggota DPR dan DPD, Selasa (16/8/2016), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kata "amnesti pajak" itu merupakan kata pamungkas dari kalimat utuh yang berbunyi, "Selain itu, dengan dukungan penuh dari DPR, pemerintah melakukan terobosan dengan mengeluarkan aturan tentang amnesti pajak."

Peristiwa itu terjadi saat Presiden menyampaikan pidato kenegaraan memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-71 RI.

Merujuk pada video pidato kenegaraan yang dirilis Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, adegan itu terjadi pada detik ke 2.29 hingga 2.30.

Intonasi yang lemah juga terdapat pada kata "diharapkan" saat Presiden mengucapkan, "Diharapkan basis penerimaan pajak menjadi semakin luas guna mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing nasional."

Kalimat itu disampaikan setelah Presiden menjelaskan mengenai pengampunan pajak.

Praktisi forensik kebohongan Handoko Gani menilai ritme dan intonasi suara Presiden berbeda ketika mengucapkan kata-kata itu.

"Lebih mengalun dan lebih pelan," kata Handoko, Minggu (21/8), di Jakarta.

Menurut Handoko, mengacu pada analisis kebohongan melalui suara (voice stress analysis/VSA), ada hal-hal yang patut dikonfirmasi. VSA merupakan salah satu cara mendeteksi kejujuran ekspresi seseorang dengan menganalisis emosi suara.

Kalimat atau kata yang lemah, dipengaruhi sirkulasi darah dan akhirnya memengaruhi intensitas, frekuensi, tarikan, harmoni, maupun getaran suara.

Menurut Handoko, ada beberapa dugaan yang muncul dari kenyataan itu, seperti Presiden tidak sepenuhnya yakin bahwa dukungan DPR akan bersifat permanen.

"Kemungkinan lain, tingkat keyakinan Presiden tidak mencapai 100 persen terkait besar penerimaan dari program pengampunan pajak atau ada kekhawatiran dengan efektivitas eksekusi program itu," katanya.

Jika benar dugaan itu, sejalan dengan masih minimnya penerimaan negara dari program pengampunan pajak. Hingga Minggu (21/8) pukul 18.45, pendapatan negara dari uang tebusan program pengampunan pajak baru Rp 863 miliar. Nilai itu jauh di bawah target hingga Rp 165 triliun saat program ini berakhir.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com