JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berupaya menghindari wartawan seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Irwan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan awak media.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, Irwan diperiksa untuk dua tersangka, yakni anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana dan pengusaha Yogan Askan.
"Tanya penyidik, tanya penyidik saja," ujar Irwan saat ditanya seusai pemeriksaan.
Irwan yang didampingi beberapa ajudannya sempat kewalahan saat dikerumuni awak media yang menunggu di depan Gedung KPK.
Ia pun berhasil menghindar setelah menemukan supir dan kendarannya yang diparkir di samping Gedung KPK.
Sebelumnya, seusai diperiksa di Gedung KPK, Jumat siang, Yogan Askan mengatakan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengetahui adanya proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
Proyek yang rencananya menggunakan anggaran negara tersebut, berujung pada suap yang melibatkan politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
"Sebagai pemerintah daerah pasti tahu, sebagai kepala daerah juga tentunya tahu soal pengajuan anggaran," ujar Yogan.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan sejak Selasa (28/6/2016) malam.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada Putu.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu, di kompleks perumahan anggota DPR RI.
Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut.
Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.
Basaria mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan ini berhubungan dengan rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.
Adapun, nilai proyek tersebut mencapai Rp 300 miliar.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Putu Sudiartana (anggota Komisi III DPR RI), Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.