Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Banyak "Pintu" dan "Jendela" Pengadaan Vaksin pada Fasilitas Kesehatan

Kompas.com - 12/08/2016, 06:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Arustiyono mengatakan, bukan rahasia lagi jika sejumlah fasilitas kesehatan kedapatan menyelundupkan vaksin dan obat-obatan dari distributor tidak resmi.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit dan klinik hanya boleh menerima obat dari sumber yang resmi dan tercatat di BPOM.

"Banyak pintu dan jendela pengadaan vaksin di klinik atau RS. Kalau pengadaan vaksin dan obat dari banyak pintu, tidak bisa dikontrol," ujar Arustiyono dalam diskusi di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Banyaknya pintu tersebut membuka celah bagi pengedar obat dan vaksin palsu untuk masuk ke fasilitas kesehatan.

Menurut dia, hal itulah yang melatarbelakangi banyaknya oknum petugas medis, mulai dari perawat hingga dokter yang dijerat Bareskrim Polri atas penggunaan vaksin palsu.

"Kalau salesman datang ke RS, murah senyum, kemudian itu dipilih, itu salah. Harus dicek lagi dia punya izin tidak, ada sertifikasi tidak dari laboratorium," kata Arustiyono.

"Kalau tidak dilakukan dengan benar, bisa disusupi vaksin palsu," ucapnya.

Industri obat yang resmi harus melalui serangkaian proses untuk bisa mendapatkan sertifikasi dari BPOM. Mulai dari rvaluasi protokol uji klinik, pengajuan izin edar, hingga akhirnya vaksin tersebut diproduksi.

Arustiyono ingin BPOM memiliki kewenangan untuk mengecek keaslian vaksin yang masuk ke rumah sakit dan klinik dengan melihat distributornya.

"Kalau tidak resmi, kami segel. Kemudian mami sampling vaksinnya, cek di laboratorium. Nanti akan dicek palsu apa tidak," kata Arustiyono.

Rumah sakit dan klinik pun harus bisa menunjukkan faktur pembelian vaksin.

Jika pihak fasilitas kesehatan beralasan bukti pembeliannya hilang, kata Arustiyono, maka patut dicurigai mereka membeli vaksin palsu.

"Manajemen klinik di internalnya juga harus mengecek, tidak boleh banyak pintu dalam pengadaan. Kami minta diberi akses untuk mengetahui pengadaan, untuk membantu apakah produknya palsu atau ilegal," kata dia.

Kompas TV Mediasi Kasus Vaksin Palsu Tak Temui Titik Temu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com