JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berupaya menghadirkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Eddy sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Pusat.
Namun, tiga kali dipanggil KPK, ia selalu mangkir tanpa keterangan.
KPK bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan.
"Ya bisa saja (panggil paksa), wong di Kolombia saja bisa didatangkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
(Baca: KPK dan Diten Imigrasi Beda Keterangan soal Keberadaan Edy Sindoro)
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, saat ini Eddy sedang berada di luar negeri.
"Eddy Sindoro memang sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada keterangan. Penyidik akan melakukan upaya lain untuk bisa menghadirkan dia sebagai saksi. Memang keberadaannya saat ini masih di luar negeri," ujar Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Masih di Indonesia
Padahal, sebelumnya pihak Imigrasi telah beberapa kali memastikan bahwa Eddy Sindoro masih berada di Indonesia.
Salah satunya, keterangan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso, pada Jumat (10/6/2016).
Menurut Heru, Eddy memang sempat berada di Singapura.
Namun, keberadaan Eddy di Singapura tersebut sebelum KPK meminta agar salah satu mantan petinggi di Lippo Group itu dicegah ke luar negeri.
(Baca: Ditjen Imigrasi Pastikan Eddy Sindoro Masih di Indonesia)
Saat kembali dikonfirmasi terkait keberadaan Eddy, Heru memastikan bahwa dalam data pelintasan imigrasi, Eddy masih berada di Indonesia.