Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut Terkait Perkara Saipul Jamil

Kompas.com - 05/08/2016, 12:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, Jumat (5/8/2016). Lilik akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap yang melibatkan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, dan pedangdut Saipul Jamil.

"Diperiksa untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (5/8/2016).

Samsul Hidayatullah merupakan kakak dari Saipul Jamil, yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Samsul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan suap kepada Rohadi.

(Baca: Panitera PN Jakarta Utara dan Kakak Saipul Jamil Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel)

Saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaannya, Lilik mengaku tidak mengetahui adanya dugaan suap dalam perkara Saipul. Menurut Lilik, saat putusan hakim terkait perkara Saipul, ia sudah tidak lagi menjadi Ketua PN Jakarta Utara.

"Saya waktu itu sudah bukan ketua sebenarnya, tapi saya diperiksa dalam kapasitas waktu itu sebagai ketua. Waktu perkara itu diputus, saya bukan lagi Ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi," kata Lilik.

Dalam kasus ini, selain Samsul, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Dua tersangka merupakan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Salah satu tersangka yakni, panitera PN Jakut Rohadi, diduga menerima suap.

(Baca: Komunikasi Hakim PT Jabar-Kakak Saipul Jamil Dikonfirmasi KPK)

Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berthanatalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com