Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim yang Sidangkan Kasus Saipul Jamil Bantah Terima Suap

Kompas.com - 22/07/2016, 17:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil membantah telah menerima suap untuk meringankan vonis perkara tersebut.

Bantahan itu disampaikan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/7/2016), sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, Panitera PN Jakut.

Rohadi tertangkap tangan menerima suap Rp 250 Juta dari pihak Saipul.

Keempat hakim yang diperiksa, yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka keluar bersamaan, tetapi langsung berjalan terpisah.

(baca: Apa Keterlibatan Anggota DPR Sareh Wiyono di Kasus Saipul Jamil?)

Dahlan mengklaim, tidak ada uang suap yang mengalir untuk hakim. Tidak ada pula janji yang datang dari Rohadi untuk memberikan uang suap.

"Hakim tidak terlibat, ini murni inisiatif Rohadi," kata dia.

Ia mengatakan, vonis tiga tahun penjara kepada Saipul murni hasil musyawarah majelis hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta karena pasal yang digunakan dalam tuntutan dan vonis berbeda.

Sementara itu, hakim Sahlan Effendi juga membantah menerima suap. Ia mengaku, tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi terkait penanganan kasus Saipul Jamil.

"Kami tidak berkomunikasi dengan pihak lain karena tugas kami juga memeriksa dan mengadili perkara yang diberikan kepada kami," ucapnya.

 

(baca: Saipul Jamil: Mohon Doanya Saja, Saya Bisa Bebas, Abang Saya Bisa Bebas)

Sahlan juga mengatakan, putusan yang diambil majelis hakim adalah hasil musyawarah. Menurut dia, putusan diambil berdasarkan hati nurani para Hakim.

"Putusannya itu sudah keputusan majelis. Sudah di-upload itu putusannya," kata dia.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera Rohadi pada Rabu (15/6/2016).

Pihak Saipul diduga menyuap Rohadi untuk memengaruhi putusan perkara asusila yang dilakukan Saipul di PN Jakut.

(baca: Saipul Jamil Mengaku Tak Tahu Uangnya Digunakan untuk Apa oleh Kakaknya)

Barang bukti, yakni uang Rp 250 Juta diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Sehari sebelum OTT, Majelis hakim PN Jakarta Utara sudah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com