JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil menenteng dua buah nasi kotak usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung KPK, Jakarta Kamis (21/7/2016) sore.
Saipul Jamil diperiksa sekitar dua setengah jam atas dugaan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suap diduga untuk mengamankan putusan kasus pencabulan yang dilakukannya. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.10 WIB.
Saat ditanya mengenai uang Rp 250 Juta yang diduga diberikan kepada Rohadi, Saipul Jamil tak berkenan menjawab.
Ia hanya mengucapkan "Assalamualaikum" dan langsung berjalan menuju mobil tahanan KPK yang sudah menunggu.
Namun, saat ditanya mengenai nasi kotak yang dibawanya, Saipul baru angkat bicara.
"Alhamdulilah, ini dapet rezeki dari Allah," kata Saipul.
Ini adalah ketiga kalinya Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi bagi Rohadi. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya mengatakan, KPK melakukan pemeriksaan maraton karena tengah mendalami asal uang suap Rp 250 juta yang diberikan kepada Rohadi.
Uang itu diduga diberikan untuk mengamankan putusan pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil.
Dalam kasus ini, KPK sudah menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera Rohadi pada Rabu (15/6/2016).
Barang bukti berupa uang Rp 250 juta diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Sehari sebelum OTT, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebaliknya Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis kelamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.