JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta disebut meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Permintaan imbalan tersebut terkait percepatan rapat paripurna DPRD DKI untuk mengesahkan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hal tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono.
BAP tersebut dibacakan dalam persidangan kasus suap terkait Raperda reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan bahwa pada Januari 2016, telah terjadi pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
(baca: Poin-poin Utama Kesaksian Ahok dalam Sidang Kasus Suap Reklamasi)
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Menurut Budi, dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP di DPRD DKI Jakarta.
"Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan BAP Budi Nurwono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
(baca: Jaksa Nilai Ahok Keliru soal Dasar Hukum Tentukan Tambahan Kontribusi)
Kemudian, pada BAP nomor 97, Budi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa ia tidak mengenali siapa orang yang meminta langsung uang sebesar Rp 50 miliar kepada Aguan.
Menurut Budi, karena yang hadir saat itu hanya anggota DPRD dan pihak pengembang, maka kemungkinan besar permintaan datang dari pihak anggota DPRD DKI.
"Maka mungkin dari pihak DPRD DKI, yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikasih atau belum, saya tidak tahu," ujar Ali saat membacakan keterangan Budi.
Budi Nurwono telah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan bagi terdakwa Arisman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.
(baca: Ahok Berang Disudutkan Pegawai DKI soal Kontribusi Tambahan 15 Persen)