JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah salah satu terobosan pemerintah untuk memperbaiki ekonomi. Dengan Tax Amnesty, maka masyarakat yang selama ini menyimpan hartanya di luar negeri bisa secara sukarela mengembalikannya ke Indonesia.
Dana yang kembali itu pun bisa diikelola yang pada tujuan akhirnya adalah untuk kepentingan masyarakat. Sayangnya, lanjut Jokowi, terobosan ini tidak dilakukan oleh pemeintahan terdahulu.
"Tax Amnesty ini sebuah langkah terobosan yang berpuluh-puluh tahun tidak dilakukan," kata Jokowi dalam acara Silaturahmi Nasional dengan relawan, di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta, Minggu (24/7/2016).
(Baca: Hotline "Tax Amnesty" 08112283333 yang Diluncurkan Jokowi Susah Dihubungi)
Jokowi menyebut, berdasarkan data pemerintah, dana yang disimpan warga negara Indonesia di luar negeri mencapai ribuan triliun. Oleh karena itu, ia pun akhirnya memutuskan bahwa pemerintah harus merancang UU Tax Amnesty yang memungkinkan dana tersebut kembali ke Indonesia.
"Uang itu dibutuhkan bagi kebutuhan ekonomi untuk kemakmuran rakyat," tambah Jokowi.
(Baca: Wapres Anggap Sombong Pengusaha yang Tak Mau Pakai "Tax Amnesty")
Jokowi pun menceritakan bahwa dia sudah melakukan sosialisasi langsungTax Amnesty kepada para pengusaha di berbagai kota. Jokowi mengimbau agar para pengusaha kembali menyimpan harta yang dimilikinya di Indonesia.
"Enak saja makan di sini, tinggal di sini, berusaha di sini, kemudian uangnya yang menikmati negara lain, negara lain makmur karena uang kita," ucap Jokowi.
"Kita harus optimis, uang itu kembali karena sudah dibuatkan payung hukum, kalau enggak kembali awas," tambah dia.