Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Dukung Amnesti untuk Kelompok Din Minimi

Kompas.com - 21/07/2016, 17:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan pemberian pengampunan kepada kelompok Din Minimi, asalkan ada status hukum yang jelas.

"DPR sepakat dengan kesimpulan yang disampaikan TNI/Polri memberikan amnesti kepada orang yang sudah mendapatkan status hukum. Dan kemudian menjamin keamanan nasional," kata Bambang seusai rapat kerja bersama Menko Polhukam, Kepala BIN, Kepala BNPT, serta perwakilan Kapolri, Panglima TNI dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, sekitar 70 anggota Din Minimi menyerahkan diri dan dipertimbangkan statusnya oleh pemerintah.

Sebanyak 49 orang di antaranya sudah kembali ke masyarakat dan 21 orang lainnya sudah berada di Lembaga Permasyarakatan.

(baca: Anggota Din Minimi Minta Kejelasan Amnesti)

KOMPAS.COM/MASRIADI Din Minimi sedang bicara di rumahnya, Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Sabtu (2/1/2015).
Menurut Luhut, pemberian pengampunan diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi negara, terutama di mata internasional.

Selama ini, kata Luhut, Indonesia kerap dipandang sebagai negara yang keras, sulit diatur dan tak menghargai HAM.

"Kita harus membangun satu kepercayaan di luar bahwa Indonesia negara besar yang dalam aspek hukum bermartabat," kata Luhut.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, perlu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk memberikan pengampunan kepada mereka.

(baca: TNI Ingin Din Minimi Dihukum Terlebih Dulu Sebelum Diberi Amnesti)

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, kata Junimart, Presiden nantinya juga harus meminta kajian hukum dan politik dari sejumlah lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM hingga Polri.

"Agar tak salah mengambil langkah," tutur Junimart.

Din Minimi beserta pengikutnya sebelumnya menyerahkan diri kepada pemerintah setelah bernegosiasi dengan Kepala BIN Sutiyoso.

Selain menyerahkan diri, kelompok tersebut juga menyerahkan senjata, amunisi dan granat yang mereka miliki.

Dalam proses penyerahan diri, ada enam tuntutan yang mereka ajukan kepada pemerintah. Salah satunya, permohonan amnesti terhadap Din Minimi dan kelompoknya.

Kompas TV Kelompok Din Minimi Meminta Amnesti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com