JAKARTA, KOMPAS.com - TNI menginginkan agar anggota kelompok Din Minimi di Aceh yang akan diberi amnesti harus dijatuhi hukuman terlebih dahulu.
Alasannya, ada sejumlah prajurit yang dibunuh oleh kelompok tersebut.
Hal tersebut disampaikan Inspektorat Jenderal TNI Mayjen Setyo Sularso mewakili Panglima TNI dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang membahas pemberian amnesti untuk kelompok Din Minimi.
"Maka yang kami inginkan adalah siapa yang membunuh TNI harus melalui proses hukum. Setelah itu, monggo (berikan amnesti)," kata Setyo di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Setyo menambahkan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pun pernah berpesan bahwa setiap prajurit adalah anaknya. Prajurit TNI juga bertugas untuk kepentingan negara, maka kematiannya tak bisa dianggap sia-sia.
"Prajurit saya itu mati untuk bangsa, lho. Jangan dianggap biasa saja. Mereka gugur biar sampean semua tidur nyenyak," kata dia.
Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis siang.
Rapat tersebut akan membicarakan mengenai rencana pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi.
Selain Luhut, hadir Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mewakili Kapolri, serta perwakilan TNI dan Kejaksaan Agung.