Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Kucuran Dana Tambahan, Kejagung Siap Eksekusi Yayasan Supersemar

Kompas.com - 15/07/2016, 22:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan penambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung di APBN Perubahan dikabulkan pemerintah.

Dengan begitu, kata Prasetyi, saat ini masalah anggaran tak lagi jadi sandungan untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar yang sempat tertunda.

"Anggaran tidak lagi ada kendala. Sekarang masalahnya tinggal nanti bagaimana pihak pengadilan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/7/2016) malam.

Namun, Prasetyo enggan menyebutkan berapa dana tambahan yang diberikan Kementerian Keuangan. Untuk eksekusi aset Yayasan Supersemar, Kejagung membutuhkan Rp 2,5 miliar untuk diberikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.

"Lumayan lah tidak perlu disebutkan dulu," kata Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengungkapkan kebutuhan Rp 2,5 miliar itu mendesak untuk sejumlah kegiatan terkait proses penyitaan aset Yayasan Supersemar.

"Nanti kan biaya Rp 2,5 miliar itu kan termasuk biaya lelang, biaya perawatan. Di samping bayar ke pengadilan juga untuk biaya pelelangan dan perawatan," kata Bambang.

Eksekusi Yayasan Supersemar sedianya dilakukan pada 28 Januari 2016. Namun, berkas asetnya bolak-balik antara Kejagung dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena daftar asetnya yang belum tercatat lengkap.

Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 4,4 triliun. Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com