Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-kecelakaan, Delapan Helikopter Tua TNI AD "Dikandangkan"

Kompas.com - 11/07/2016, 19:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melarang delapan helikopter milik TNI Angkatan Darat digunakan untuk aktivitas pengamanan.

Delapan unit helikopter itu memiliki jenis dan usia yang sama dengan helikopter yang jatuh di Dusun Kowang, Desa Tamanmartini, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta 8 Juli 2016 lalu.

Adapun helikopter yang jatuh itu berjenis Bell 205 A-1 dan sudah berusia 37 tahu.

"Kami punya delapan dan itu untuk operasional semua. Tapi saya bilang itu hanya boleh untuk latihan saja," ujar Gatot di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/7/2016).

Seiring dengan itu, TNI terus mengadakan (alutsista) alat utama sistem persenjataan secara bertahap sebagai pengganti unit yang sudah tua.

"Sementara itu, pengadaan bertahap. Kan tidak seperti beli tahu, beli tempe," ujar Gatot.

Mesin rusak

Soal helikopter yang jatuh dan menewaskan tiga penumpangnya di Sleman, Gatot mengatakan, masih menunggu hasil investigasi internal untuk mengungkap penyebabnya.

Namun, dari keterangan masyarakat yang menjadi saksi jatuhnya helikopter, Panglima menduga telah terjadi kerusakan pada mesin helikopter.

"Kata masyarakat jatuhnya tanpa suara. Padahal mesinnya satu ya. Usia helikopter sudah 37 tahun, ya seharusnya tidak boleh terbang lagi," ujar Gatot.

(Baca: Sebelum Jatuh, Helikopter TNI AD Terbang Tak Stabil)

TNI masih menunggu hasil investigasi resminya. Gatot memastikan hasil investigasi itu nantinya tidak akan bermuara ke rekomendasi penggantian alutsista.

Investigasi hanya fokus mencari penyebab jatuhnya helikopter.

Sebelumnya diberitakan, Helikopter milik TNI AD terjatuh pada Jumat (8/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Heli jatuh di Dusun Koang, Kelurahan Tamanmartani, Kalasan Sleman, Yogyakarta.

Sebanyak dua rumah warga mengalami kerusakan. Dalam peristiwa ini, tiga orang dinyatakan tewas, yakni Letda Cpn Angga Juang (Pnb II), Serda Yogi Risci Sirait (AV), dan Fransiska Agustin (sipil).

Kompas TV Kronologi Jatuhnya Helikopter di Yogyakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com