Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Hasan: Warga Lampung Bisa Menjadi Gubernur DKI Jakarta

Kompas.com - 30/06/2016, 10:05 WIB
advertorial

Penulis

Memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia, dari mana pun asalnya dan di mana pun ia tinggal, adalah pengertian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya dari Lampung tinggal di Jakarta. Orang Jakarta berhak menjadi gubernur DKI Jakarta, saya juga bisa. Orang Jakarta bisa jadi presiden, saya juga bisa,” ungkap Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ketika menjelaskan pengertian dari NKRI kepada warga kabupaten Pringsewu Lampung.

Begitu juga sebaliknya, lanjut Zulkifli, orang Ambon, Sunda, Jawa, Batak, Sulawesi yang tinggal di Lampung memiliki hak yang sama untuk menjadi gubernur Lampung. NKRI memiliki artian setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga lainnya dari mana pun dan di mana pun ia tinggal,

“Jadi jangan ada lagi ribut-ribut soal itu,” ujar politisi dari partai PAN yang juga Menteri Perhutanan periode 2009-2014 ini.

Rabu (29/6/2016) Ketua MPR RI Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke kabupaten Pringsewu Lampung untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR  RI. Dalam satu hari itu, sambil menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Zulkifli Hasan dua kali bertemu dengan warga dan menjelaskan tentang Empat Pilar MPR RI, yaitu dengan para jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) setelah melakukan ibadah sholat zuhur di masjid, dan dengan warga dari Paguyuban RT Dan Bayan kabupaten Pringsewu di balai warga.

Dalam pidatonya, Zulkifli Hasan menekankan perbedaan yang tidak seharusnya menjadi memecah belah warga, khususnya penganut agama Islam. Seperti jumlah rakaat pada shalat tarawih, gaya berpakaian menggunakan celana ngatung, memelihara jenggot, hingga penetapan hari raya Idul Fitri. Menurutnya, perbedaan-perbedaan tersebut merupakan keragaman yang memang menjadi identitas keindonesiaan Indonesia. Identitas tersebut tertuang dalam semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

“Yang nggak boleh itu nggak shalat, itu tidak Pancasialis,” lanjut Zulkifli.

Tidak hanya kesamaan hak dan keragaman yang tertuang dalam pilar NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, Zulkifli juga menjelaskan Pancasila dan UUD 1945 yang juga menjadi pilar MPR RI.

Menurut Zulkifli, Pancasila sebagai landasan negara yang digali oleh proklamator kemerdekaan Indonesia adalah suatu hal yang bukan untuk dihafal, namun harus dijadikan perilaku, dengan mengamalkan kelima sila dari Pancasila.

Perilaku Pancasialis, atau perilaku yang didasarkan oleh Pancasila, adalah perilaku yang disinari oleh cahaya ilahi, sesuai dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan dimulai dari berperilaku dengan cahaya ilahi, maka selanjutnya kita akan saling menghormati, menghargai, berempati, dan tenggang rasa sehingga kita dapat memanusiakan manusia dengan adil dan beradab seseuai dengan dengan sila ke-2.

Didasari oleh perilaku berlandaskan dua sila sebelumnya, maka sila ke-3 akan mengikuti. Perilaku dengan tutur kata santun, tindakan-tindakan yang simpatik, ucapan-ucapan yang sejuk, bukan menebarkan kebencian dan ado domba akan melahirkan persatuan.

Karena setiap manusia pasti memiliki perbedaan padangan, pendapat, dan lain sebagainya, musyawarah mufakat menjadi poin ke-4 dalam Pancasila. Maka, perilaku Pancasiais akan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menghadapi perbedaan pandangandan.

Dan yang terakhir, manusia yang Pancasilais mengerti bahwa hidupnya di dunia tidak sendiri melainkan sebagai mahkluk sosial sehingga berlaku adil.

Itulah penjelasan mengapa Pancasila dan perilaku Pancasialis penting dan menjadi satu dari Empat Pilar MPR RI.

Terakhir, Zulkifli Hasan juga menjelaskan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia yang telah disepakati dari 71 tahun lalu. Dalam konstitusi ini, demokrasi yang digunakan oleh Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Rakyatlah yang berdaulat dan memiliki kuasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com