Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan Imbau Pimpinan Tak Beri Cuti Tahunan Tambahan Usai Lebaran

Kompas.com - 29/06/2016, 14:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan instansi pemerintahan diimbau tidak memberikan cuti tahunan tambahan kepada aparatur sipil negara pascalebaran. Sebab, masa cuti bersama yang telah diberikan pemerintah dianggap sudah cukup panjang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, cuti bersama yang diberikan pemerintah pada lebaran kali ini relatif panjang, yaitu sembilan hari kerja Kalender terhitung sejak 2-10 Juli 2016.

Selain itu, beberapa instansi pemerintah saat ini telah memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk mengambil cuti tahunan sebelum masa cuti bersama dimulai.

(Baca: Sudah Dapat Libur 9 Hari, PNS Dilarang Cuti Pasca Lebaran)

“Otomatis minggu ini relatif tidak efektif,” kata Yuddy saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (29/6/2016).

Ia khawatir, jika cuti tambahan diberikan maka akan mengganggu pelayanan publik. Untuk itu, ia meminta, aparatur sipil negara lebih mengedepankan aspek moralitas di atas kepentingan pribadi.

“Masing-masing masyarakat butuh pelayanan yang pantas. Yang tidak kami harapkan masyarakat berhadapan langsung dengan pejabat instansi pemerintahan tapi sepi pelayanan,” kata dia.

Imbauan untuk tidak memberikan cuti tambahan itu, lanjut Yuddy, terutama untuk tanggal 11 Juli hingga 15 Juli 2016. Kendati demikian, Yuddy tetap memberikan pengecualian atas kebijakan yang ia buat.

Bagi PNS maupun TNI/Polri yang tetap berdinas pada saat cuti bersama, maka mereka dapat mengajukan cuti pada tanggal tersebut. Selain itu, PNS yang memiliki kebutuhan mendesak dan sangat penting, seperti untuk mengurus pendidikan, juga dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama.

“Kalau nambah cuti tahunan sekedar untuk wisata apalagi ke luar negeri untuk kepentingan tidak urgen, kami imbau tidak,” ujarnya.

Kompas TV Menpan RB Sidak PNS Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com