JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau semua aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri, untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran.
"Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran, selama satu minggu tanggal 11 Juli hingga 15 Juli 2016," katanya saat menggelar Safari Ramadhan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2016).
Menurut dia, hal itu disebabkan pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah jatuh pada 6-7 Juli 2016, sedangkan cuti bersamanya pada 4, 5, dan 8 Juli 2016.
Selain itu, sebelum cuti bersama, juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016.
Dengan demikian, total libur yang dijalani aparatur negara selama hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah sebanyak sembilan hari.
Lebih lanjut, Yuddy mengatakan, selama libur panjang tersebut, pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tidak berjalan optimal sehingga berakibat pada terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga, seperti pelayanan surat izin mengemudi, berbagai perizinan, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, sertifikat, dan sebagainya.
"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pasca-Lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM (sumber daya manusia) aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," katanya.
Terkait imbauannya itu, Yuddy meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, maupun bupati dan wali kota, untuk tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.
"Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.