Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dapat Libur 9 Hari, PNS Dilarang Cuti Pasca-Lebaran

Kompas.com - 22/06/2016, 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau semua aparatur negara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri, untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran.

"Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca-Lebaran, selama satu minggu tanggal 11 Juli hingga 15 Juli 2016," katanya saat menggelar Safari Ramadhan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2016).

Menurut dia, hal itu disebabkan pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah jatuh pada 6-7 Juli 2016, sedangkan cuti bersamanya pada 4, 5, dan 8 Juli 2016.

Selain itu, sebelum cuti bersama, juga ada dua hari libur bekerja, yakni 2 dan 3 Juli 2016 serta setelah cuti bersama juga ada dua hari libur, yakni 9 dan 10 Juli 2016.

Dengan demikian, total libur yang dijalani aparatur negara selama hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah sebanyak sembilan hari.

Lebih lanjut, Yuddy mengatakan, selama libur panjang tersebut, pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tidak berjalan optimal sehingga berakibat pada terganggunya penyelenggaraan pelayanan publik yang dibutuhkan warga, seperti pelayanan surat izin mengemudi, berbagai perizinan, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, sertifikat, dan sebagainya.

"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pasca-Lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM (sumber daya manusia) aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," katanya.

Terkait imbauannya itu, Yuddy meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, maupun bupati dan wali kota, untuk tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.

"Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com