Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat soal Audit BPK sebagai Landasan KPK Lakukan Penyidikan Sumber Waras

Kompas.com - 18/06/2016, 11:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pandangan yang berbeda.

BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut. Sementara hasil penyidikan KPK menunjukkan tidak adanya tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah mengatakan, seharusnya hasil audit BPK bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare merugikan keuangan negara menjadi landasan KPK dalam melakukan penyidikan.

"Ada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, itu murni wewenang BPK," ujar Hery dalam diskusi "Polemik" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).

"Maka menurut saya menjadi janggal ketika hal itu di-bypass oleh lembaga (KPK) yang mengerti hukum," kata dia.

 

Dalam kasus-kasus sebelumnya, kata Hery, KPK selalu menggunakan hasil audit BPK sebagai landasan untuk melakukan penyidikan. Namun, dalam kasus pembelian RS Sumber Waras ini KPK justru mengabaikan laporan BPK.

"Kasus ini menjadi luar biasa aneh. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan tindakan pidana korupsi di mana hasil laporan BPK jadi landasan penyidik KPK, tapi di sini tidak. Salah satu bentuk abainya adalah demikian," kata Hery.

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menyatakan bahwa hasil audit BPK tidak harus selalu menjadi landasan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan. "

Bisa saja audit yang dilakukan BPK dijadikan dasar penyelidikan oleh KPK, tapi proses penyelidikan itu tidak selalu mulai dari hasil audit, bisa dari proses yang lain," ucap Febri.

Hasil audit BPK, menurut Febri, dapat digunakan untuk melihat ada tidaknya pelanggaran terhadap prosedur tertentu.

"Berdasarkan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik apakah ada peyelewengan melanggar hukum. Penyelewengan itu bukan wewenang BPK, tapi penyelidik," tutur Febri.

Dalam kasus pembelian RS Sumber Waras, Febri justru menilai audit BPK kurang cermat karena BPK mengesampingkan Pasal 121 Perpres Nomor 40 Tahun 2014 yang disebut telah sesuai dengan apa yang dilakukan Pemprov DKI.

Selain itu, Febri juga menilai BPK tidak cermat karena menjadikan nilai jual objek pajak (NJOP) RS Sumber Waras oleh PT Ciputra Karya Utama (CKU) pada 2013 sebagai dasar untuk melihat adanya kerugian negara, sementara Pemprov DKI baru membeli lahan tersebut pada 2014.

Kompas TV BPK Tunggu Penjelasan KPK Soal Sumber Waras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com