Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kader Bermasalah Tak Dipecat, Kuasa Hukum Fahri Anggap PKS Tak Adil

Kompas.com - 07/06/2016, 10:32 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

AKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menilai sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak adil terkait pemecatan terhadap kliennya dari seluruh jenjang kepartaian.

Menurut Mujahid, selama ini PKS mempermasalahkan sikap dan pernyataan-pernyataan Fahri yang bersinggungan dengan partai.

Namun, di sisi lain, ada sejumlah kader PKS yang juga bermasalah. Menurut Mujahid, Fahri Hamzah belum pernah mendengar ada pemberian sanksi pemecatan seperti yang diberikan terhadap Fahri.

Padahal, menurut Mujahid, sejumlah kader yang bermasalah ini sangat jelas telah mencoreng citra partai.

"Sepanjang klien kami ketahui belum ada sanksi diberikan terhadap mereka, kecuali ada fakta lain yang kami belum ketahui," ujar Mujahid saat dihubungi, Selasa (7/6/2016).

"Tapi sejauh ini kami belum pernah mendengar bahwa terhadap mereka sudah dilakukan tindakan sebagaimana yang dilakukan terhadap Pak Fahri," lanjut dia.

Adapun sejumlah nama itu dipaparkan Mujahid dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin.

Nama itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Gatot Pujo Nugroho menjadi terdakwa kasus korupsi, atau Muhammad Kasuba tersangka kasus korupsi.

"Selain itu, Tifatul Sembiring juga ramai beritakan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung tentang kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Suswono ramai diberitakan tengah diselidiki KPK RI tentang kasus korupsi di Kementerian Pertanian," kata Mujahid, dalam sidang kemarin.

Mujahid juga menilai bahwa pemecatan terhadap Fahri oleh Majelis Tahkim PKS tidak sah. Sebab, kata dia, Majelis Tahkim PKS baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 25 April 2016.

Sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.

"Bagaimana mungkin lembaga yang belum disahkan sama Kementerian tapi bisa pecat seseorang, masa sebelum dicatatkan di Kementerian sudah melakukan tindakan pada klien kami (Fahri Hamzah)," ujar Mujahid.

Menanggapi sejumlah nama yang bermasalah itu, kuasa Hukum PKS Zaiuddin Paru mengatakan bahwa Fahri tidak tahu mekanisme yang ada di organisasi.

Menurut Zainuddin, kader-kader yang dimaksud Fahri tetap mengikuti prosedur yang berjalan. Bahkan, kata dia, ada di antara mereka juga sudah dipecat seperti Fahri.

Namun, masalah pemecatan atau hal-hal yang bersifat pribadi memang hanya menjadi rahasia internal partai.

"Kami tidak pernah menyebutkan karena itu sudah menjadi hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi. Menurut PKS hal-hal yang secara pribadi sudah mengakui kesalahannya, dimaafkan, dan putusannya menjadi rahasia internal PKS," kata Zainuddin, Senin.

Sidang lanjutan gugatan perdata Fahri terhadap PKS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Agenda persidangan adalah mendengar tanggapan dari pihak penggugat.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Made Sutrisna, kuasa hukum Fahri membacakan penolakan atas semua jawaban pihak tergugat.

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com