Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Dijadwalkan Tanggapi Jawaban PKS dalam Sidang Mediasi

Kompas.com - 06/06/2016, 09:22 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (6/6/2016).

Hakim ketua majelis sidang, Made Sutrisna mengatakan, agenda sidang hari ini adalah kembali mendengarkan tanggapan dari pihak Penggugat.

Sebelumnya, sidang mendengarkan jawaban dari pihak Tergugat pada Senin (23/5/2016) lalu.

"Ya betul, ini masih dalam tahap jawab-menjawab. Agendanya (hari ini) penyampaian replik dari Penggugat," kata Made saat dihubungi, Senin.

Menurut jadwal, kata Made, sidang akan digelar pada Pukul 10.00 WIB.

"Tapi kalau kehadiran pihaknya molor ya kami terpaksa molor juga," kata Made.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, dalam pembacaan jawaban, menyebutkan bahwa Surat Keputusan Tergugat III Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari PKS adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pimpinan DPR RI, lanjut dia, diminta untuk mengesahkan pergantian Wakil Ketua DPR RI dari Fahri kepada Ledia Hanifa Amaliah sesuai surat fraksi PKS kepada pimpinan DPR.

"Memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan keputusan ini seketika," kata Zainuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Zainuddin juga mengatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meski ada upaya hukum lain.

PKS meminta Fahri menjalankan putusan itu dan meniadakan hasil putusan sela PN Jaksel pada persidangan sebelumnya.

Ia menambahkan, ada tiga hal yang harus dilakukan Fahri jika mau kembali ke PKS. Pertama, menerima putusan partai yang menyatakan pemecatan dirinya dan kedua, mencabut gugatan di PN Jaksel tersebut.

"Dan meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," ujar Zainuddin.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/5/2016) silam menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.

Putusan ini diambil setelah pihak Tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri.

Atas putusan tersebut, maka untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai Penggugat, yakni mengabulkan permohonan provisi Penggugat/Pemohon untuk seluruhnya.

Adapun lima orang pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com