JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru merasa yakin bahwa gugatan Fahri Hamzah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim. Pasalnya, Fahri tidak konsisten atas gugatannya.
"Sampai saat ini kami berkeyakinan bahwa majelis hakim menjadi tidak beralasan mengabulkan tuntutan seorang Fahri Hamzah. Gugatannya akan di-NO (ditolak), dinyatakan tidak dapat diterima karena objek hukum yang berbeda," ujar Zainuddin usai persidangan di PN Jaksel, Senin (6/6/2016).
Menurut Zainuddin, awalnya Wakil Ketua DPR RI itu menggugat beberapa orang di PKS. Namun, saat pembacaan replik tadi, gugatan ditujukan kepada PKS.
(baca: Pimpinan DPR Tunggu Putusan Final untuk Proses Pergantian Fahri Hamzah)
"Teman-teman (wartawan) dengar sendiri menanggapi jawaban kami selaku tergugat bahwa itu ditujukan ke DPP PKS sebagai institusi, bukan orang per orang," kata dia.
Zainuddin menganggap Fahri telah melakukan kebohongan atas sikap tidak konsisten gugatan.
(baca: PKS Bantah Ada "Orderan" Majelis Syuro untuk Pecat Fahri Hamzah)
"Apa yang disampaikan oleh Fahri dan pengacaranya selama ini adalah kebohongan pada publik sekaligus kebohongan pada kader dan simpatisan PKS seluruh indonesia," kata dia.
Sebelumnya, putusan sela mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara. Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan pada Senin (9/6/2016).
(baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)
Adapun lima orang pihak tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.