Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Pemberian Diusulkan untuk Masuk dalam Definisi Politik Uang

Kompas.com - 28/05/2016, 05:33 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki pekerjaan rumah dalam memperbaiki definisi politik uang pada revisi UU Pilkada.

Hal ini dinilai penting dalam membenahi proses penyelenggaraan pilkada serentak 2017 mendatang.

"Definisi menurut undang-undang hari ini, pemberian harus dibuktikan apakah memengaruhi prinsip pemilih. Jika iya, hal tersebut baru memenuhi prinsip politik uang," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, saat ditemui di Jakarta, Jum'at (27/5/2016).

Menurut Donal, pembenahan definisi tersebut bertujuan jika dalam pencalonan kepala daerah, si calon memberikan sesuatu baik kepada pemilih maupun kepada partai politik, dapat dijerat melalui UU Pemilu sebagai praktik jual beli pencalonan.

Donal mengatakan, seharusnya masalah politik uang dapat merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan menggunakan "frasa janji".

Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah politik uang dan mahar politik.

"Seharusnya sepanjang kandidat atau partai politik terima janji pemberian dalam pencalonan, itu sudah dikatakan sebuah katagori jual beli pencalonan," ujar Donal.

Dia mengatakan, diharapkan pasal terima janji politik dapat diaplikasikan. Jadi, bukan hanya pemberian uang saja yang dijadikan pidana korupsi. Namun, jika ada deal-deal dan janji politik dapat dikenakan pasal tersebut.

"Dalam tidak pidana korupsi, menerima uang kan korupsi. Tapi kalau terima janji, misalnya jika kamu terpilih menjadi kepala daerah saya kasih uang. Itukan sudah janji politik," kata Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com