JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri.
Ketiga polisi tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Ketiga polisi tersebut, yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan. Ketiganya mangkir tanpa ada keterangan dalam pemanggilan sebelumnya.
(baca: Kepada Pimpinan KPK, Ketua MA Akui Sulit Cari Sopir Nurhadi)
Menurut Yuyuk, ketiganya akan diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dalam perkara dugaan suap di PN Jakpus.
Diduga, ketiga polisi mengetahui pertemuan antara Nurhadi dengan tersangka pemberi suap untuk panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Ariyanto Supeno (DAS).
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
(baca: Sekretaris MA Nurhadi Bantah Sembunyikan Sopirnya)
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang.