Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cerita Komisi II Tentang Pembahasan RUU Pilkada yang Sempat Alot...

Kompas.com - 22/05/2016, 21:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengataman, hingga saat ini DPR RI belum menuntaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota lantaran sejumlah poin yang masih diperdebatkan.

Salah satunya, yakni soal kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mengundurkan diri ketika mencalonkan diri jadi kepala daerah.

"Kalau yang lama itu kan semua anggota dewan itu DPR, DPRD, DPD itu harus mundur. Kami mengusulkan cukup cuti enam bulan," ujar Riza di Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Riza mengatakan, usulan cuti itu karena mereka pun telah mengorbankan jabatan sebelumnya, seperti pegawai negeri sipil, polisi, tentara, atau pejabat BUMN, untuk menjadi anggota dewan.

Terlebih lagi dalam UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti Pilkada.

Sementara TNI, Polri, dan PNS memiliki aturan internal bahwa mereka harus melepaskan diri dari institusinya untuk mengikuti Pilkada.

"Karena aparat TNI dan Polri aparat penegak hukum. Dia juga bertugas sebagai penyidikan menjaga keamanan proses pilkada, jadi tidak baik kalau sebagai pengawas dan peserta juga," kata Riza.

Selain itu, ada pula perdebatan soal pembiayaan Pilkada. Pemerintah mengusulkan pembiayaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara DPR ingin biaya dibebankan ke APBN. Meski begitu, Riza meyakini pembahasan akan final tak lama lagi.

"Secara umum sudah selesai, tinggal kita menyisir ulang pasal-pasal pada undang-undang yang ada, dan mempertegas atas keputusan yang ada," kata Riza.

"Insya Allah akhir bulan ini kita sepakat akan kita selesaikan. Sehingga pada awal Juni, antara 1 sampai 4 Juni bisa diparipurnakan," lanjut dia.

Pada praktik Pilkada sebelumnya, banyak anggota Dewan takut maju Pilkada serentak 2015. Pasalnya, jika kalah, mereka tidak bisa kembali sebagai anggota legislatif.

Mereka kemudian mendorong agar bisa diberikan cuti melalui revisi UU Pilkada yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.

Sementara pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Kompas TV Golkar Akan Dukung Ahok di Pilkada DKI?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com