NUSA DUA, KOMPAS.com - Tidak semua pemilik suara berhak memberikan suaranya saat pemilihan ketua umum Partai Golkar. Dari 560 pemilik suara, hanya 554 pemegang suara yang berhak memilih.
"Sulawesi Tenggara empat suara didiskualifikasi karena bermasalah. Diputuskan, maka untuk masalah keorganisasian diselesaikan di tingkat DPD," kata Nurdin Halid saat memimpin sidang, Selasa (17/5/2016).
Keempat DPD II Sulawesi Tenggara yang bermasalah yakni Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Konawe. Keempat kabupaten itu diketahui merupakan pendukung Ade Komarudin.
(Baca: Jelang Pemilihan, Hak Pilih Empat DPD Pendukung Akom Dicabut)
Selain keempat kabupaten tersebut, dua organisasi pendiri Golkar, Soksi dan Kosgoro 1957, juga kehilangan hak suara.
Hal itu disebabkan karena belum disepakatinya siapa bakal calon yang akan dipilih bersama, lantaran ada sengketa dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi mereka.
"Jadi hanya 554 pemilik suara yang berhak menyampaikan suara mereka," kata Nurdin.