Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Teror Diusulkan Atur Proses Hukum terhadap Anggota Densus yang Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 16/05/2016, 21:26 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengusulkan adanya peraturan mengenai mekanisme hukum jika anggota Detasemen Khusus Anti-Teror diduga melakukan penyiksaan atau tindak pidana lainnya saat penangkapan terduga teroris.

Aturan itu dianggap perlu menjadi salah materi dalam revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Usulan ini muncul setelah peristiwa kematian Siyono.

Staf Divisi Hak Sipil Politik Kontras, Satrio Wirataru, mengatakan, mekanisme hukum tersebut perlu diatur secara jelas dalam undang-undang agar penyelesaian seperti kasus kematian Siyono tidak melalui persidangan etik lebih dulu.

"Kami mengusulkan agar UU Anti-Teror mengatur penyelesaian melalui mekanisme hukum jika muncul dugaan tindakan pidana oleh Densus dalam menjalankan tugasnya," ujar Satrio seusai memberikan keterangan pers terkait hasil sidang etik anggota Densus 88 dalam kasus kematian Siyono, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Lebih jauh, Satrio menjelaskan, saat menemukan adanya dugaan tindakan pidana, seharusnya polisi mengadakan penyidikan dan penjatuhan sanksi melalui persidangan tindak pidana.

Setelah itu, mekanisme sidang etik oleh Majelis Etik Polri bisa dilakukan agar sanksi etik, yakni pemberhentian dengan tidak hormat, bisa dijatuhkan.

Satrio menilai, mekanisme etik yang dilakukan mendahului mekanisme pengadilan pidana bisa menjadi preseden buruk jika terjadi kasus yang sama.

Oleh karena itu, menurut dia, proses pidana harus diterapkan untuk menjamin rasa keadilan dalam pemberian sanksi dan pemenuhan hak-hak bagi korban maupun keluarganya.

Proses hukum secara pidana juga dinilai penting sebagai koreksi terhadap kinerja Densus 88.

"Seharusnya bila ada dugaan pelanggaran, polisi menggelar proses pidana kemudian sidang etik. Tidak aneh kalau putusan Majelis Etik tidak adil. Proses pidana harus dilakukan karena penting untuk koreksi kinerja Densus 88. Jangan sampai penanganan terduga jadi sewenang-wenang," kata Satrio.

Selain itu, Satrio menilai, penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Densus 88 hingga mengakibatkan kematian tidak bisa hanya diselesaikan melalui persidangan etik.

"Persidangan etik tidak cukup karena hanya melihat sejauh mana prosedur dipatuhi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com