Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Laporkan Sohibul, Hidayat, dan Surahman ke MKD

Kompas.com - 29/04/2016, 14:39 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah melaporkan tiga anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Mereka telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi terindikasi pidana," kata Fahri seusai menyampaikan laporan ke Sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Pertama, Fahri menilai mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Partai Politik. Ketiganya dianggap telah memimpin sidang Majelis Takhim PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah tanpa mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

(Baca: PKS: Semestinya DPR Tak Perlu Repot Kaji Pergantian Fahri Hamzah)

"Mereka dua kali mengajukan pendaftaran Majelis Takhim ke Kemenkumham, yang pertama dikoreksi dan yang kedua belum diterbitkan sampai sekarang," kata Fahri.

Sementara itu, pelanggaran kedua, lanjut Fahri, hanya dilakukan oleh Sohibul Iman.

Fahri menganggap Presiden PKS itu sudah membuat kronologi pemecatan dirinya yang tidak sesuai dengan fakta.

Misalnya, dalam kronologi yang diunggah ke website PKS itu, Sohibul menyebutkan bahwa Fahri pernah mendapat sanksi ringan dari MKD terkait pernyataannya yang menyebut anggota DPR rada-rada "beloon".

Padahal, Fahri mengaku sudah mengecek ke MKD dan sanksi tersebut tak pernah ada.

(Baca: Fahri Hamzah: Tuan Sohibul Iman Perlu Baca UU MD3 Lebih Baik)

Fahri juga merasa pernyataan Sohibul yang menyebut dirinya pasang badan untuk tujuh kompleks parlemen sebagai fitnah. Sebagai Ketua Tim Implementasi dan Reformasi Parlemen, Fahri merasa berhak berbicara apa saja terkait proyek tersebut.

"Kronologi itu di dalamnya penuh dengan kebohongan, pencemaran nama baik, dan fitnah ke saya," ujar Fahri.

Fahri meminta MKD menjatuhkan sanksi tegas bagi ketiga elite PKS yang dilaporkannya itu. Bahkan, Fahri menginginkan sanksi terberat, yakni pemecatan dari anggota DPR.

"Cukup alasan bagi MKD seharusnya untuk memberhentikan ketiga teradu ini dari anggota DPR. Mereka tak hanya melanggar etika, tetapi hukum yang berindikasi pidana," ucap Fahri.

Kompas TV Inilah Beragam Kontroversi Fahri Hamzah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com