Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Tinombala untuk Tangkap Santoso Bakal Diperpanjang

Kompas.com - 28/04/2016, 18:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Tinombala untuk mengejar kelompok teroris Santoso di pegunungan di Poso akan berakhir pada 8 Mei 2016.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi hasil kerja satuan tugas yang aktif sejak Januari 2016 itu.

"Ada rencana diperpanjang. Ini akan dievaluasi dulu, nanti akan dilakukan kembali perencanaan operasi lanjutan," ujar Boy di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Boy mengatakan, Satgas Operasi Tinombala akan melanjutkan tugasnya memburu kelompok Santoso hingga batas waktu terakhir. (baca: Kapolri: Operasi Tinombala sampai Anggota Kelompok Santoso Habis)

Dalam waktu dekat, tim gabungan akan membersihkan wilayah taman JK di Poso dari pengaruh kelompok Santoso.

"Kita ingin memastikan penegakan hukum yang dilakukan di kawasan itu bisa berjalan konsisten dan pada akhirnya kita bisa mengeliminasi seluruh potensi kerawanan potensi terorisme di sana," kata Boy.

Dalam sepekan terakhir, tiga anggota kelompok Santoso kembali berkurang. Pada Jumat (22/4/2016) lalu, dua anak buah Santoso menyerahkan diri. (baca: Ini Alasan Etnis Uighur Mau Gabung Kelompok Santoso Menurut Polri)

Dua hari kemudian, satu orang lagi dari etnis Uighur tewas ditembak Satgas Tinombala karena berusaha melawan petugas dengan mengusungkan parang.

Boy mengimbau Santoso dan anak buahnya yang tersisa untuk segera menyerahkan diri. (baca: Tito: Kelompok Santoso Semakin Lemah, Mental Jatuh)

"Jangan salahkan petugas jika akhirnya terjadi peristiwa, apalagi mereka bersenjata berhadapan dengan petugas yang tentunya bersenjata. Maka akan ada langkah-langkah yang sifatnya proaktif preventif untuk terjadi kekerasan," kata Boy.

Kompas TV 5 WNA Ditangkap Lakukan Proyek Ilegal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com