JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty hingga kini masih digodok di Komisi XI DPR.
Namun, Presiden Joko Widodo berwacana akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah apabila pembahasan RUU tersebut tersendat.
Apa kata Ketua DPR Ade Komarudin menanggapi rencana tersebut?
"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tentu mempunyai banyak opsi untuk survive," kata Ade di Kompleks Parlemen, Rabu (27/4/2016).
Ade menuturkan, digagasnya pembahasan RUU Tax Amnesty tidak terlepas dari kondisi ekonomi Indonesia yang tengah terpuruk akibat melambatnya perekonomian dunia.
Ada kekhawatiran, pemerintah tak mampu menutup defisit anggaran dalam pembahasan APBN Perubahan 2016. Sebab, saat ini pemerintah tengah menggenjot pembangunan infrastruktur.
"Maka kalau terjadi kelambatan bisa dan sangat benar bisa mengeluarkan Perppu atau PP. Fokus kita saat ini bagaiman mengatasi keadaan," kata Ade.
Presiden Jokowi sebelumnya mengaku telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak bermasalah.
(Baca: Jokowi Siapkan PP Jika Tax Amnesty Bermasalah)
Jokowi juga merespon RUU Tax Amnesty yang rencana pembasahannya diundur oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena masa reses.
"Ya itu wilayahnya DPR, yang penting sudah ada prosesnya," ujar Jokowi.
Jokowi juga menyatakan bakal mengeluarkan PP tentang deklarasi pajak. Menurut dia, PP itu bisa digunakan tanpa ada ketergantungan tax amnesty.
"PP deklarasi pajak bisa dipakai itu tanpa ketergantungan Tax Amnesty," jelas Jokowi.