JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty, tidak dapat selesai dalam masa sidang kali ini.
RUU itu diperkirakan akan selesai pada masa sidang yang akan datang.
"Tanggal 29 April kan reses. Meski reses, tapi kan Panitia Kerja masih bisa berjalan. Nah, di masa sidang berikutnya tinggal paripurna," ujar Ade saat ditemui di Istana Kepresidenan, Selasa (26/4/2016).
Pernyataan Ade kali ini berbeda dengan pernyataan dia sebelumya yang menyebutkan bahwa RUU Tax Amnesty selesai dibahas pada 29 April, sebelum DPR kembali memasuki masa reses.
(Baca juga: Bertemu, Presiden dan DPR Sepakat Percepat Pembahasan RUU "Tax Amnesty")
Diketahui, masa sidang berikutnya yakni pada pertengahan bulan Mei 2016.
Panitia Kerja itu sendiri baru akan dibentuk oleh Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan pada Rabu (27/4/2016) besok.
Setelah itu, kata Ade, Panja itu akan menggelar sejumlah rapat bersama-sama dengan sejumlah unsur di pemerintahan.
Soal masih ada fraksi yang menolak RUU Tax Amnesty, Ade tidak mempersoalkannya. Dia menyerahkan segala dinamika proses legislasi RUU Tax Amnesty kepada Panja.
"Yang penting, pokoknya, prosesnya itu jalan terus. Kalau prosesnya saja berjalan, ya itu artinya berjalan dong, enggak stuck," ujar Ade.
"Jadi, yang penting buat saya itu, Rancangan UU Tax Amnesty harus segera selesai. Ikan sepat ikan gabus, makin cepat ya makin bagus," tutur politisi Golkar itu.