JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi menyebutkan, selama dua tahun terakhir, DKI Jakarta menjadi daerah yang paling banyak diadukan terkait persoalan tunggakan pelanggaran kode etik.
Pada 2015, KY mencatat sejumlah 295 pengaduan. Sedangkan pada 2016, tercatat sejumlah 59 pengaduan diterima KY.
"Per 31 Maret, dan DKI Jakarta nomor satu," kata Farid di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Di posisi kedua, lanjut dia, juga masih ditempati oleh Jawa Timur yang pada 2015 berada di posisi kedua.
Pada 2015, pengaduan pelanggaran kode etik di daerah tersebut mencapai 173 laporan. Sedangkan pada 2016 mencapai 39 laporan.
Di posisi ketiga, ditempati oleh Sumatera Utara dengan 143 laporan di 2015 dan 39 laporan di 2016.
"Kemudian nomor empat, Jawa Barat. 2015 ada 142 laporan dan untuk 2016, 28 laporan," kata Farid.
Ada pun sepanjang 2015, laporan yang masuk ke KY berjumlah 1.451 laporan. Dari jumlah tersebut, hanya 116 yang terbukti.
Menurut Farid, ada dua kesimpulan yang bisa diambil dari pengaduan tersebut. Kesimpulan pertama, kata Farid, meski angka cukup tinggi tapi secara pembuktian dari angka 1.451 hanya ditemukan pelanggaran sebanyak 116.
"Tapi filosofinya dalam perspektif pelayanan, paling tidak ada 1.451 orang yang kecewa terhadap perilaku hakim," ujarnya.
Ada pun pengaduan yang paling banyak masuk, papar Farid, adalah terkait rentang waktu penyelesaian perkara yang ketentuannya lima bulan dalam keadaan normal.
"Tapi dalam beberapa kasus, ada yang selesai 19 bulan," kata Farid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.