Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Ingin Seleksi Hakim Agung Dilakukan Sesuai Standar

Kompas.com - 27/03/2016, 21:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, K0MPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi menyambut baik usulan yang diberikan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) terkait proses seleksi hakim agung yang sedang berlangsung. Menurut Farid, masukan KPP merupakan saran yang sangat signifikan.

Dalam setiap proses rekrutmen, kata Farid, hasilnya selalu diarahkan untukmenjawab kebutuhan hakim agung. Ia memastikan bahwa hasil rekrutmen tidak hanya sekadar untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung.

"Hal yg disuarakan rekan-rekan koalisi akan jadi bahasan antara KY dan MA, idenya jelas sekali, untuk menjawab kebutuhan atas penyelesaian perkara pada tingkat Kasasi maupun PK," ujar Farid melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (27/3/2016).

Lebih lanjut ia menegaskan, KY tidak akan menjadi seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat dengan hanya menjadi sekadar kotak suara.

Jika MA dapat meminta quota Hakim Agung yg tersedia, KY pun dapat mengajukan calon sesuai dgn standar uji kelayakan. Apabila pada prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, maka KY pun tidak akan memaksakan utk memenuhi quota yg diminta.

"Apapun komentar yang datang, kami tetap berpendirian bahwa hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas-lah yang akan kami luluslan," kata Farid.

Ia menambahkan, kebijakan seleksi berdasarkan analisis kebutuhan hakim agung pernah dilakukan di KY periode kedua, dan akan tetap dilanjutkan pada periode selanjutnya. Sekalipun ada kekosongan posisi hakim agung, tetap saja rekrutmennya tidak dipaksakan dan tetap mengacu pada integritas serta kemampuan para calom.

"Sekali lagi, kami pernah melakukan itu, dan akan terus begitu," ungkap Farid.

Peneliti dari Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Liza Farihah, mengatakan, sistem pengisian jabatan hakim agung di Mahkamah Agung harus diubah agar proses seleksi tidak terkesan dilakukan secara prosedural saja.

Selama ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahakamah Agung dan UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, proses pengisian jabatan hakim agung hanya didasarkan pada alasan pensiun.

Namun UU tersebut tidak mengatur proses seleksi apabila ada hakim agung meninggal dan tidak terkait kebutuhan MA atas penerapan sistem kamar.

Menurut Liza, secara ideal parameter kebutuhan pengisian jabatan hakim agung harus melihat tiga faktor, yaitu jumlah hakim agung yang memasuki masa pensiun, adanya hakim agung yang meninggal dunia dan berdasarkan rasio jumlah hakim agung dengan jumlah beban perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com