Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Basuki Diperiksa KPK soal Kasus Dugaan Suap Anggota DPR

Kompas.com - 21/04/2016, 11:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Basuki akan diperiksa dalam kasus dugaan suap anggota DPR.

"Saya dipanggil mungkin untuk ditanyai sebagai saksi Ibu DWP," ujar Basuki saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basuki mengaku belum mengetahui perihal proyek yang diajukan ke Kementerian PUPR, yang berujung pada operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Selain Basuki, KPK hari ini juga memanggil staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR, Faisol Zuhri. Keduanya diperiksa bagi tersangka Damayanti.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR RI. Beberapa di antaranya bahkan berulang kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sejumlah anggota DPR yang diperiksa mengaku ditanyakan oleh penyidik KPK seputar mekanisme penganggaran di DPR. (Baca: Dugaan Suap Proyek, "Nyanyian" Damayanti, hingga Aksi Tutup Mulut Komisi V DPR)

Meski demikian, mereka mengaku tidak mengetahui soal suap yang diberikan terkait pengusulan anggaran proyek di kementerian.

KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian PUPR.

Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun pejabat PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: KPK Perlu Usut Aktor yang Terlibat Dalam Kasus Suap Damayanti!)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, dan Damayanti sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Hadiah diberikan agar PT WTU mendapat proyek di Kementerian PUPR. Adapun suap yang diberikan kepada Damayanti terkait proyek Jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian PUPR.

(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)

Uang sebesar 33.000 dollar Singapura yang diberikan kepada Damyanti merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com