Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hidayat, PKS Bisa Ganti Pimpinan DPR Tanpa Tunggu Gugatan Fahri

Kompas.com - 19/04/2016, 14:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menuturkan, surat pergantian pimpinan DPR asal Fraksi PKS sudah disampaikan fraksi kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR.

PKS memecat Fahri Hamzah dari seluruh jenjang kepartaian dan memutuskan Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri dalam jajaran pimpinan DPR.

"Nah, surat sudah disampaikan Jumat lalu. Kita lihat bagaimana nanti pimpinan DPR menyikapinya," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Hidayat menuturkan, pergantian tetap dapat dilakukan meski Fahri masih melakukan upaya hukum. (baca: Pimpinan DPR Tak Ingin Buru-buru Sahkan Pengganti Fahri Hamzah)

Dalam UU MD3 telah diatur bahwa terkait keanggotaan DPR memang perlu menunggu upaya hukum sampai selesai.

Namun, menurut Hidayat, terkait dengan pergantian pimpinan DPR tetap bisa dilakukan. (baca: Ini yang Bikin Ledia Hanifa "Pede" Bisa Gantikan Fahri Hamzah)

"Seperti kasus Pak Setya Novanto maka fraksi bisa menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk mencari pengganti. Karena secara prinsip, pimpinan DPR adalah pilihan fraksi," kata dia.

Meski begitu, lanjut dia, PKS tetap menghormati proses hukum yang ditempuh Fahri. (baca: Fahri Hamzah Tuding Presiden PKS Lakukan Kebohongan Publik)

"Silakan, kita menghormati upaya hukum Pak Fahri, tapi fraksi juga mempunyai hak hukum terkait penggantian pimpinan DPR," ucap Hidayat.

DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016. (baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)

Terkait pemecatan itu, Fahri kemudian menggugat tiga pihak yakni Presiden PKS, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penyelenggara Disiplin Otonom PKS.

Kompas TV Sudah Dipecat, Fahri Masih Pimpin Rapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com