JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat Desa Indra Lubis menuturkan, urusan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) bukan hanya menjadi beban Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi namun juga Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Kemenkeu, kata dia, bertanggung jawab terkait alokasi dana desa yang mencapai Rp 46,9 triliun dan sejak akhir Maret yang sudah mulai didistribusikan sekitar 60 persen. Sedangkan Kemendagri, memang bertanggung jawab terkait pemerintah desa.
"Perlu membangun keseimbangan antara kemampuan kapasitas sisi penerimaan dan belanjanya," ujar Indra dalam acara diskusi di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/4/2016).
Ia pun meminta agar presiden Joko Widodo turut memastikan ketiga kementerian tersebut menjalankan tugas pokok dan fungsinya soal implementasi UU Desa.
"Presiden harus memastikan dari sisi penerimaan, Kemenkeu harus memastikan dana tersedia, Kemdes mengurus arah penggunaan dana, Kemendagri memastikan pemerintah desa memastikan masyarakat desa siap menggunakan dana itu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.