Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Antiterorisme Diminta Lebih Memperhatikan Hak Korban

Kompas.com - 06/04/2016, 19:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta lebih memperhatikan hak korban terorisme dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono menuturkan, RUU Antiterorisme yang saat ini tengah disusun oleh pemerintah belum sedikit pun memberikan pengaturan yang memperkuat hak-hak korban terorisme.

"Atas dasar itu maka ICJR meminta Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa perspektif pemulihan korban tidak boleh terlupakan dalam pembahasan RUU Terorisme," kata Supriyadi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4/2016).

Meski hak korban terorisme tercantum dalam berbagai undang-undang, lanjut dia, namun penanganan korban terorisme belum mendapatkan perhatian khusus.

Salah satu persoalan mendasar dikarenakan prosedur yang begitu memberatkan korban. 

Kondisi ini terjadi menyeluruh, dari mulai bantuan medis psikologis sampai yang paling susah untuk didapatkan, yaitu kompensasi.

"Untuk kompensasi misalnya, dari banyaknya pengadilan atas tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia, hanya dalam kasus JW Marriot hakim mengamanatkan pemberian kompensasi bagi korban," ujar Supriyadi.

"Sisanya kompensasi kepada korban di kasus terorisme lain, sama sekali tidak ada," kata dia.

Padahal, pemberian kompensasi bagi korban terorisme dianggap bersifat segera, tanpa harus menunggu terlebih dahulu putusan pengadilan. Ini dikarenakan kompensasi merupakan tanggung jawab negara.

Supriyadi menilai, aturan yang ada saat ini baik di UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU Antiterorisme, tak efektif.

Keduanya disebut menyamakan prosedur kompensasi dengan restitusi yang bergantung dengan putusan pengadilan, yang dianggap ICJR merugikan korban.

Ia menambahkan, kondisi yang sama juga terjadi pada bantuan medis dan psikologis korban terorisme.

Meski dalam praktik sudah terlihat, namun dalam sistem yang saat ini dibangun tak ada sinergitas yang menimbulkan skema yang lebih efektif, mudah, dan segera terkait bantuan bagi korban terorisme.

"ICJR mendorong agar Pemerintah dan DPR juga memperhatikan dengan serius hak korban yang merupakan orang-orang yang mendapatkan langsung dampak dari kejahatan terorisme," tutur Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com