JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta, aparat penegak hukum mengusut bocornya data Panama Papers yang kini beredar di publik.
Terlebih, di dalam dokumen tersebut, ada 2.961 nama dari Indonesia yang terindikasi melakukan tindak penghindaran pajak.
"Apabila Indonesia terkena imbas harus diselesaikan secara tuntas," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Agus menambahkan, DPR tentu akan mengambil langkah tegas apabila ada anggotanya yang terindikasi melakukan kesalahan sesuai data yang ada. Namun, sebelumnya hal itu perlu dibuktikan secara hukum.
"Kita harus menerima dari apa yang diputuskan penegakan hukum dan kami di DPR juga harus tindaklanjuti jika ada yang terlibat," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan akan mempelajari nama-nama orang Indonesia yang disebut dalam dokumen "Panama Papers".
"KPK mempelajari nama-nama yang ada di dokumen itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief.
Menanggapi soal simpanan uang melalui bank offshore di luar negeri, Syarief mengakui bahwa jenis penyimpanan tersebut sering menyulitkan penegak hukum saat memeriksa data keuangan seseorang.
Hal tersebut tidak hanya di Indonesia, tetapi juga bagi penegak hukum di luar negeri. (baca: KPK: Simpanan Uang di Luar Negeri Persulit Penegak Hukum)
Panama Papers adalah nama dokumen yang dibocorkan koalisi wartawan investigasi internasional pada Minggu (3/4/2016).
Dokumen itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.
Terdapat 2.961 nama individu ataupun perusahaan yang muncul saat kata kunci "Indonesia" dimasukkan.
Selain itu, pada laman yang sama pun, muncul 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom "Listed Addresses".