JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengakui, penyimpanan uang di luar negeri sering kali mempersulit penegak hukum saat menelusuri data keuangan seseorang.
Hal itu juga mempersulit KPK dalam menyita aset milik para koruptor.
"Iya, simpanan offshore salah satu kendala yang dihadapi penegak hukum, bukan cuma di Indonesia, tetapi juga penegak hukum di luar negeri," ujar Syarief melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2016).
Menurut Syarief, apabila aset seorang pelanggar hukum diketahui berada di luar negeri, dibutuhkan kerja sama yang baik antara KPK dan aparat penegak hukum di luar negeri. Melalui kerja sama tersebut, penyitaan aset dan harta kekayaan lainnya bisa dilakukan.
(Baca: "Panama Papers", Skandal Kebocoran Data Keuangan Terbesar)
Menanggapi soal terbongkarnya dokumen hasil investigasi tentang kejahatan keuangan dunia yang bertajuk "Panama Papers", menurut Syarief, KPK akan mempelajari mengenai nama-nama orang Indonesia yang disebut di dalam dokumen itu.
Panama Papers adalah nama dokumen yang dibocorkan koalisi wartawan investigasi internasional pada Minggu (3/4/2016) kemarin.
(Baca: Ada 2.961 Nama dari Indonesia di Bocoran "Panama Papers")
Dokumen itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, terdapat 803 warga Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers tersebut.
Tiga tahun sebelumnya yakni pada tahun 2013 dokumen serupa juga sempat bocor ke publik dan disusun dalam sebuah laporan investigasi bernama "Offshore Leaks". Di situ, ada 2.961 orang Indonesia yang terdaftar dalam 23 perusahaan.
Sumber informasi "Offshore Leaks" ini berbeda dari "Panama Papers" yang sekarang juga diributkan, meski memiliki persoalan yang sama yakni dugaan penyimpanan aset di luar negeri untuk menghindari pajak.
(Baca: Heboh "Panama Papers", Begini Cara Nasabah Superkaya Simpan Hartanya di Luar Negeri)
Data "Offshore Leaks" berasal dari firma Portcullis TrustNet di Singapura dan Commonwealth Trust Ltd di British Virgin Island. Sedangkan "Panama Papers" berasal dari dokumen yang bocor dari firma hukum, Mossack Fonseca di Panama.
Modus penanaman aset di luar negeri diduga dimanfaatkan untuk aksi kejahatan mulai dari penggelapan pajak, hingga pidana pencucian uang. Meski di sisi lain, penyimpanan aset di luar negeri masih dilegalkan sebagai salah satu strategi bisnis.
Baik "Offshore Leaks" maupun "Panama Papers" sama-sama diterbitkan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), jejaring wartawan lintas negara.