JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto tidak bisa memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya hari ini, Selasa (5/4/2916). Hal tersebut lantaran anggota dewan sedang reses.
"Tadi ada arahan fraksi untuk ditunda dikarenakan ada giat dewan dan reses," ujar Wahyu melalui pesan singkat, Senin (4/4/2016).
Meski begitu, Wahyu mengaku sudah siap diperiksa penyelidik terkait dugaan korupsi dalam penurunan Fasilitas Akta Kredit Investasi oleh pihak Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Sapta.
Wahyu akan dimintai keterangannya sebagai Direktur Utama PT TSS.
Secara terpisah, pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah menegaskan bahwa kliennya patuh pada hukum. Namun, kepentingan Wahyu kali ini sebagai anggota tidak dapat dihindari. Hendra mengatakan, jadwal permintaan keterangan Wahyu bertepatan dengan dimulainya reses.
"Fraksi Hanura berencana akan meminta dan memberitahukan kepada Kejaksaan agar kiranya dapat dilakukan reschedule atas rencana pemeriksaan pak WD guna dimintakan keterangannya," kata Hendra.
(Baca: Hari Ini, Kejaksaan Agung Panggil Politisi Hanura, Wahyu Dewanto )
Kemungkinan, Wahyu akan meminta panggilannya dijadwal ulang untuk dua pekan ke depan setelah reses berakhir.
Sebelumnya, beredar surat panggilan Kejaksaan Agung kepada Wahyu dengan hal permintaan keterangan. Surat itu dibuat pada 28 Maret 2016.
Sementara itu, menurut surat, penyelidikan dimulai pada 6 Januari 2016. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, Fadil Zumhana.
Surat ini beredar di saat ramai pemberitaan soal permintaan Wahyu akan fasilitas transportasi hingga akomodasi selama berlibur dengan keluarganya di Sydney, Australia kepada Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.