JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan panggilan untuk anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan politisi Hanura itu terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penurunan Fasilitas Akta Kredit Investasi oleh pihak Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Sapta (TSS).
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT TSS.
"Benar, sesuai dengan surat panggilan kejaksaan, pak WD rencana akan dimintakan keterangan di subdit Penyidikan Tipikor Kejaksaan Agung," ujar pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah saat dihubungi, Senin (4/4/2016).
Hendra mengatakan, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk proyek pembangunan hotel di Canggu, Bali. Menurut dia, kliennyaa akan patuh dengan hukum dan akan memenuhi panggilan. Namun, Wahyu tak bisa hadir hari ini karena berbenturan dengan jadwal reses.
"Yang jauh hari sudah diatur dan ditentukan kedudukan beliau sebagaj anggota dewan, juga tidak bisa dihindari," kata Hendra.
Oleh karena itu, kemungkinan pihak Wahyu akan meminta penyelidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
Sebelumnya, beredar surat panggilan Kejaksaan Agung kepada Wahyu dengan hal permintaan keterangan. Surat itu dibuat pada 28 Maret 2016.
Sementara itu, menurut surat, penyelidikan dimulai pada 6 Januari 2016. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, Fadil Zumhana.
Surat ini beredar di saat ramai pemberitaan soal permintaan Wahyu akan fasilitas transportasi hingga akomodasi selama berlibur dengan keluarganya di Sydney, Australia kepada Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.