Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Kejaksaan Agung Panggil Politisi Hanura, Wahyu Dewanto

Kompas.com - 05/04/2016, 06:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan panggilan untuk anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan politisi Hanura itu terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penurunan Fasilitas Akta Kredit Investasi oleh pihak Bank Mandiri kepada PT Tri Selaras Sapta (TSS).

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT TSS.

"Benar, sesuai dengan surat panggilan kejaksaan, pak WD rencana akan dimintakan keterangan di subdit Penyidikan Tipikor Kejaksaan Agung," ujar pengacara Wahyu, Hendra Heriansyah saat dihubungi, Senin (4/4/2016).

Hendra mengatakan, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk proyek pembangunan hotel di Canggu, Bali. Menurut dia, kliennyaa akan patuh dengan hukum dan akan memenuhi panggilan. Namun, Wahyu tak bisa hadir hari ini karena berbenturan dengan jadwal reses.

"Yang jauh hari sudah diatur dan ditentukan kedudukan beliau sebagaj anggota dewan, juga tidak bisa dihindari," kata Hendra.

Oleh karena itu, kemungkinan pihak Wahyu akan meminta penyelidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

Sebelumnya, beredar surat panggilan Kejaksaan Agung kepada Wahyu dengan hal permintaan keterangan. Surat itu dibuat pada 28 Maret 2016.

Sementara itu, menurut surat, penyelidikan dimulai pada 6 Januari 2016. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, Fadil Zumhana.

Surat ini beredar di saat ramai pemberitaan soal permintaan Wahyu akan fasilitas transportasi hingga akomodasi selama berlibur dengan keluarganya di Sydney, Australia kepada Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com