Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Perkara Novel Baswedan...

Kompas.com - 01/04/2016, 06:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan diterbitkan, tak lantas membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah bisa bernapas lega.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas gugatan terhadap SKP2 itu membuka babak baru bagi perkara Novel Baswedan.

Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan korban Novel. Padahal, dalam sidang praperadilan itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa para saksi tidak melihat langsung kejadian kekerasan itu.

Tak hanya itu, korban Novel selaku pemohon juga dianggap tidak memiliki syarat kedudukan hukum atau legal standing. Sebab, yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.

Sementara yang melaporkan Novel ke Polda Bengkulu bukan korban, melainkan anggota kepolisian bengkulu bernama Yogi Haryanto.

Kejaksaan pun meyakini bahwa perkara Novel yang dilimpahkan kurang cukup bukti dan sudah kadaluarsa sehingga tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan.

"Hasil BAP para saksi keterangannya berubah-ubah, serta tak ada saksi secara konsisten melihat langsung Novel Baswedan melakukan penembakan pada saat kejadian," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan.

Namun, hakim tunggal praperadilan, Suparman, berkata lain. (baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)

Seiring diterimanya permohonan penggugat, hakim meminta kepada kejaksaan selaku pihak termohon untuk segera melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan.

Dalam putusannya, hakim menganggap terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.

Bisa Dituntut Bebas

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menganggap Novel masih memiliki peluang bebas dari jeratan hukum meski gugatan atas SKP2 diterima. Jaksa, bisa menuntut bebas Novel di pengadilan.

"Sebaiknya jaksa limpahkan dan ajukan tuntutan bebas, bukan tuntutan bersalah atau pemidanaan," ujar Miko.

Terlebih lagi, jaksa memiliki alasan yang kuat sehingga perlu mengeluarkan SKP2.

Jaksa menganggap perkara Novel sudah kadaluarsa dan bukti yang dilampirkan tidak cukup memberatkan bahwa Novel memang melakukan penganiaayaan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com