Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Perkara Novel Baswedan...

Kompas.com - 01/04/2016, 06:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Novel Baswedan diterbitkan, tak lantas membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu sudah bisa bernapas lega.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu atas gugatan terhadap SKP2 itu membuka babak baru bagi perkara Novel Baswedan.

Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan korban Novel. Padahal, dalam sidang praperadilan itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan bahwa para saksi tidak melihat langsung kejadian kekerasan itu.

Tak hanya itu, korban Novel selaku pemohon juga dianggap tidak memiliki syarat kedudukan hukum atau legal standing. Sebab, yang berhak mengajukan praperadilan adalah penyidik, penuntut umum dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan.

Sementara yang melaporkan Novel ke Polda Bengkulu bukan korban, melainkan anggota kepolisian bengkulu bernama Yogi Haryanto.

Kejaksaan pun meyakini bahwa perkara Novel yang dilimpahkan kurang cukup bukti dan sudah kadaluarsa sehingga tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan.

"Hasil BAP para saksi keterangannya berubah-ubah, serta tak ada saksi secara konsisten melihat langsung Novel Baswedan melakukan penembakan pada saat kejadian," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Ade Hermawan.

Namun, hakim tunggal praperadilan, Suparman, berkata lain. (baca: Praperadilan Diterima, Kejaksaan Diminta Lanjutkan Perkara Novel Baswedan)

Seiring diterimanya permohonan penggugat, hakim meminta kepada kejaksaan selaku pihak termohon untuk segera melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan.

Dalam putusannya, hakim menganggap terbitnya SKP2 yang menyatakan bahwa penghentian perkara dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti dan kedaluarsa, adalah tidak sah dan cacat hukum.

Bisa Dituntut Bebas

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menganggap Novel masih memiliki peluang bebas dari jeratan hukum meski gugatan atas SKP2 diterima. Jaksa, bisa menuntut bebas Novel di pengadilan.

"Sebaiknya jaksa limpahkan dan ajukan tuntutan bebas, bukan tuntutan bersalah atau pemidanaan," ujar Miko.

Terlebih lagi, jaksa memiliki alasan yang kuat sehingga perlu mengeluarkan SKP2.

Jaksa menganggap perkara Novel sudah kadaluarsa dan bukti yang dilampirkan tidak cukup memberatkan bahwa Novel memang melakukan penganiaayaan tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com