Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Tolak Gugatan OC Kaligis dan Suryadharma Ali Terkait Deponir Abraham Samad-BW

Kompas.com - 23/03/2016, 21:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan terkait keputusan deponir terhadap dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Gugatan itu dilayangkan oleh dua terpidana KPK, Suryadharma Ali dan Otto Cornelis Kaligis.

Selain itu, keduanya juga menggugat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Putusannya menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Rabu (23/3/2016).

Adapun alasan penolakan permohonan itu karena gugatan diajukan prematur. Kaligis dan Suryadharma mendaftarkan gugatan pada 19 Februari 2016.

Padahal, SKP2 Novel dikeluarkan pada 23 Februari 2016 dan keputusan deponir diteken pada 3 Maret 2016. Pengajuan tersebut dianggap mendahului keputusan Jaksa Agung H.M Prasetyo.

"Pemohon mengatakan ada surat ketetapan penghentian penuntutan, tapi nomornya belum ada," kata Made.

Keputusan deponir terhadap Abraham dan Bambang juga digugat oleh lembaga swadaya masyarakat bernama Patriot Demokrat atas pimpinan Andar Situmorang.

Sementara permohonan kedua dan ketiga diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Junaidi.

Tiga gugatan sekaligus didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait deponir Abraham dan Bambang. Poin gugatan dan pihak termohon sama dengan permohonan pertama.

Hanya saja, dia memisahkan permohonan praperadilan antara Abraham dan Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com