Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Pemerintah Seharusnya Siapkan Regulasi untuk Transportasi Berbasis Aplikasi, Bukan Memblokirnya

Kompas.com - 15/03/2016, 14:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredarnya Surat Menteri Perhubungan No. AJ 206/1/1 PHB 2016 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika perihal permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber Taksi dan Grab Car) kembali memicu kontroversi soal transportasi berbasis aplikasi.

Munculnya surat Menteri Perhubungan yang tersebut menegaskan bahwa regulator menganggap transportasi berbasis aplikasi adalah ilegal yang disertai dengan dasar-dasar hukumnya.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan belum memfasilitasi pengaturan transportasi berbasis aplikasi.

Meski demikian, kehadiran transportasi berbasis aplikasi ini diperlukan masyarakat mengingat sistem transportasi Indonesia yang masih belum optimal berbenah diri.

(Baca: Ahok Takut Perusahaan Taksi yang Bayar Pajak Bangkrut gara-gara Taksi "Online")

Menurut peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat lebih dalam lagi untuk serius membenahi kerangka hukum untuk memfasilitasi transportasi berbasis aplikasi sehingga kontroversi semacam ini tidak terulang kembali.

"Pemerintah seharusnya mengatur Transporasi Berbasis aplikasi, bukan malah memblokir dan melarang," ujar Faiz melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2016).

Lebih lanjut, dia mengatakan, inisiatif yang dilakukan di Negara Bagian California (Amerika Serikat), Negara Bagian New South Wales (Australia), Kota Canberra (Australia), Edmonton (Kanada), dan Malaysia dalam mengakomodir pengaturan tranportasi berbasis aplikasi perlu menjadi perhatian dan contoh oleh Indonesia.

(Baca: Untung dan Rugi Keberadaan Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi)

Mengingat kebutuhan masyarakat akan sistem transportasi publik yang baik, Faiz mendorong pemerintah untuk tidak memblokir layanan Grab dan Uber karena keberadaan keduanya diperlukan masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah tidak memblokir atau melarang transportasi berbasis aplikasi, namun membuat kerangka pengaturan yang dapat mengikat perusahaan aplikasi transportasi, penyedia jasa angkutan penggunan aplikasi dan konsumen.

(Baca: Jokowi Ingin Ada Jalan Tengah soal Polemik Taksi "Online")

Selain itu, dia juga melihat pentingnya merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan memasukkan pengaturan transportasi publik berbasis aplikasi dalam UU dan PP tersebut.

Sebelumnya, kontroversi juga terjadi atas dikeluarkannya Surat Menteri Perhubungan No. UM.302/1/21/Phb/2015 tanggal 9 November 2015 yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Perihal kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran.

Surat pertama ini kemudian dicabut atas desakan masyarakat dan Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com