JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Presiden Joko Widodo soal penolakan perusahaan angkutan berbasis aplikasi Uber Taksi dan Grabcar oleh Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), belum jelas.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden Johan Budi SP mengatakan bahwa di satu sisi Jokowi tetap ingin memperhatikan nasib pengemudi angkutan darat konvensional yang sudah ada.
"Mereka kan menuntut ada perlakuan sama. Misalnya, kalau mau, (angkutan berbasis aplikasi) pelat kuning juga. Itu didengar juga (oleh Presiden)," ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/3/2016) sore.
Namun, di sisi lain, Presiden berpendapat, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tak dapat serta merta memblokir aplikasi angkutan umum itu seperti yang diminta Kementerian Perhubungan.
"Kebutuhan masyarakat harus diakomodir," ujar Johan.
Presiden pun memilih untuk menunggu kementerian terkait melaksanakan kajian soal apakah aplikasi tersebut layak untuk diblokir atau tidak.
"Presiden ingin jalan tengah sehingga tidak ada yang dirugikan," ujar Johan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/3/2016) siang.
Surat itu berisi permintaan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan Uber Taksi dan GrabCar.
Dalam surat itu, Kemenhub juga menyertakan tinjauan hukum mengapa Kemenkominfo mesti memblokir aplikasi pemesanan angkutan tersebut.
Surat itu didukung PPAD yang berunjuk rasa di depan kantor Jokowi. PPAD meminta Kemenkominfo segera memblokir aplikasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.