Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarawan: PP Turunan UU Kearsipan Perlu Diterbitkan untuk Cari Naskah Supersemar Asli

Kompas.com - 10/03/2016, 17:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum ditemukannya arsip Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 1966 sampai berakhirnya pemerintahan Presiden Soeharto tahun 1998 menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Menurut peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam, sejak Orde Baru runtuh, upaya pencarian naskah otentik terus dilakukan.

Salah satu instrumen yang bisa digunakan adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

UU kearsipan itu berisi aturan tentang sanksi maksimal hukuman penjara selama 10 tahun bagi orang yang menyimpan arsip negara dan tidak menyerahkannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Selain itu, Daftar Pencarian Arsip (DPA) juga disinggung.

(Baca: Arsip Supersemar 1966)

Sayangnya, sampai sekarang, peraturan pemerintah atas UU Kearsipan belum dikeluarkan.

"Sebenarnya, ini bisa menjadi jalan keluar untuk mencari Supersemar," ujar Asvi dalam diskusi bulanan Penulis Buku Kompas di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Kamis (10/3/2016).

Menurut Asvi, apabila pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana, maka ANRI akan punya wewenang untuk menggeledah rumah mantan Presiden RI, Soeharto, di Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat. Asvi percaya, naskah otentik Supersemar masih disimpan oleh Soeharto atau keluarganya.

"Soeharto orang yang sangat menghargai benda-benda yang memiliki arti bagi dirinya," kata Asvi.

(Baca: Supersemar dan Kontroversinya)

Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan PP atas UU Kearsipan agar ANRI memiliki wewenang lebih luas dalam melakukan pencarian arsip-arsip sejarah nasional.

"Dengan ada ketentuan ini, maka petugas arsip, misalnya, dapat memeriksa rumah mantan Presiden RI,  Soeharto, di Jalan Cendana kalau-kalau arsip itu masih terselip di sana," kata Asvi.

Dokumen Supersemar yang diteken Presiden pertama RI, Soekarno, pada 11 Maret 1966, menjadi momentum peralihan kuasa kepada Soeharto yang kemudian menjadi presiden RI selanjutnya.

Isi Supersemar itu mengundang kontroversi karena beberapa pihak yakin bahwa tak ada klausul penyerahan kekuasaan. Yang ada hanyalah instruksi Presiden Soekarno kepada Soeharto untuk menstabilkan situasi Tanah Air yang kacau-balau.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com