Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Desak Pemerintah agar Wacana Anti-LGBT Tak Dibiarkan Jadi Ujaran Kebencian

Kompas.com - 25/02/2016, 22:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyesalkan sikap pemerintah yang membiarkan wacana anti-lesbian, gay, biseksual, transjender (LGBT) di masyarakat yang kini telah berkembang menjadi ujaran kebencian.

Wacana yang pada awalnya hanya berupa pernyataan ketidaksukaan pribadi terhadap kelompok LGBT meningkat menjadi pernyataan diskriminatif yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan konflik sosial.

Contohnya, pada Selasa (23/2/2016) lalu, ada sejumlah kelompok massa intoleran yang melakukan aksi di Tugu Yogyakarta dan menyebarkan selebaran bernada ancaman terhadap kelompok LGBT.

"Dalam aksinya, kelompok massa intoleran tersebut menyebarkan rilis mengenai ancaman kekerasan akan melakukan pembakaran, perajaman, dan dijatuhkan dari tempat tinggi kepada kelompok LGBT," ujar koordinator Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/2/2016).

Hal tersebut, menurut Haris, menjadi contoh bagaimana ujaran kebencian yang berkembang di masyarakat terhadap kelompok LGBT menimbulkan diskriminasi bagi masyarakat lainnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, berkembangnya wacana anti-LGBT menjadi ujaran kebencian juga mendapat legitimasi dari lembaga negara.

Menurut catatan Kontras, terdapat 17 pejabat negara, baik eksekutif maupun legislatif, yang mengeluarkan pernyataan diskriminatif terhadap kelompok LGBT.

Beberapa bahkan mengusulkan atau sudah mempersiapkan agar wacana anti-LGBT tersebut diadopsi menjadi kebijakan negara.

"Sebut saja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah secara terbuka dan agresif melakukan ekspresi diskriminasi dengan mengatasnamakan undang-undang," ujarnya.

Berkaitan dengan fenomena di atas, pemerintah dan masyarakat perlu memahami dan membedakan pernyataan yang berupa pendapat pribadi, pernyataan diskriminatif, dan ujaran kebencian.

Apabila pernyataan tersebut sudah berupa usulan atau larangan-larangan tertentu terhadap aktivitas kelompok LGBT maupun menyerang dan menargetkan individu, maka pernyataan itu dapat dikategorikan sebagai pernyataan diskriminatif.

Dengan adanya pernyataan diskriminatif, pemerintah seharusnya sudah mulai mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Pernyataan diskriminatif sering kali berkembang menjadi ujaran kebencian, kemudian melanggar hak kebebasan berkumpul dan berpendapat bagi kelompok LGBT," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com